Oleh B. Mario Lelo Sati

1. Paruik

Susunan masyarakat Minangkabau terkecil disebut ‘’Paruik”. Jika di-Indonesiakan secara harfiah artinya “Perut”. Yang dimaksud paruik di sini adalah suatu keluarga besar atau famili, yang semua anggota keluarganya berasal dari satu perut. Setiap anggota yang berasal dari satu perut dinamakan saparuik.
Seluruh anggota dari paruik itu dihitung menurut garis ibu, sedangkan para suami dari seluruh anggota keluarga tidak termasuk di dalamnya. Menurut istilah Minangkabau para suami disebut “sumando”. Sumando biasa juga disebut “orang datang”, karena keberadaannya sebagai pendatang di rumah Istrinya. Memang begitulah perkawinan yang bersifat Matrilinial, bukan istri yang tinggal di rumah suami, tetapi sebaliknya.

Orang sumando adalah sosok yang paling dihormati di dalam keluarga istrinya, dijaga hatinya supaya jangan tersinggung oleh sikap keluarga. Ini adalah imbangan sebagai cara dalam membina rumah tangga yang harmonis. Pepatah mengatakan”rancak rumah dek rang sumando, elok hukum dek ninik mamak” (Semarak rumah karena ada sumando dan tegaknya hukum karnya ada ninik mamak). Maksudnya keharmonisan suatu keluarga tergantung kesanggupan si mamak sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas anak dan kemenakannya.Tiap tiap paruik dipimpin oleh seorang penghulu yang dijabat oleh laki-laki dari saudara ibu, dan dipilih oleh segenap anggota keluarga itu.

2. Jurai

Apabila anggota paruik telah bertambah banyak dan berkembang, maka paruik itu akan membelah diri menjadi unit unit yang berdiri sendiri, unit unit ini disebut jurai dan ada juga yang menyebutnya toboh. Ia merupakan satu kesatuan keluarga kecil yang sadapua (sedapur).

Pimpinannya di namakan mamak rumah atau tungganai. Jabatan tungganai juga dipegang oleh seorang laki laki yang tertua dari saudara ibu, jadi tidak melalui pemilihan. Semua anak-anak yang dilahirkan dalam keluarga itu memanggilnya mamak, dan sebaliknya menyebut kemenakan. Salah satu aturan dari ketentuan itu adalah “kemenakan saparintah mamak (Kemenakan diperintah oleh mamak). Pengertian perintah di sini bukan kekuasaan tetapi merupakan tanggung jawab.

Mamak mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemenakannya. Corak dan sifat hubungan bermamak kemenakan ini tersirat dalam fatwa adat sbb :
Kemenakan manyambah lahia
Mamak manyambah batin
Kemanakan bapisau tajam
Mamak badagiang taba
Tagangnyo bajelo-jelo
Kandunyo badantiang-dantiang

3. Kampuang

Kumpulan dari semua anggota keluarga yang berasal dari saparuik sebagaimana dijelaskan di atas, dihimpun dalam satu rumah gadang, dan ada juga yang dihimpun dalam beberapa rumah yang berdekatan letaknya. Himpunan ini disebut Kampuang . Dalam bahasa Minangkabau kampuang berarti kumpulan atau di kampuangan.
Tiap-tiap kampung mempunyai pimpinan yang bertugas memimpin usaha bersama dengan tanggung jawab ringan sejenjeng, barek sapikua (ringan sama di jinjing, berat sama dipikul). Pimpinan atau ketua kampuang disebut tuo kampuang.

Jadi pengertian kampuang adalah sekumpulan rumah yang anggotanya berasal dari saparuik dan dipimpin oleh seorang tuo kampuang yang dipilih. Hal ini jelas digambarkan dalam kata-kata adat :
Rumah nan sakumpulan
Nan sakampuang sahalaman
Nan salabuah satapian

4. Suku

Perkembangan paruik menimbulkan jurai-jurai, dan berkembang lebih jauh menjadi kampuang. Perkembangan kampuang –kampuang ini semakin menjauh dikarenakan oleh kesempitan tanah asalnya. Namun hubungan antara kampuang kampuang yang sudah banyak itu masih terkait dengan kampuang asalnya. Perkambangan dari kampuang kampuang inilah yang melahirkan suku-suku yang dikenal dengan 4 suku yaitu : Koto, Piliang, Bodi , Caniago.
Suku artinya kaki, yaitu kaki kaki dari seekor binatang piaraan seperti kambing, sapi, atau kerbau. Istilah ini pun berlaku di Minangkabau sampai sekarang.

Perkembangan selanjutnya, suku dipahamkan sebagai satu kesatuan masyarakat, yang setiap anggotanya merasa badunsanak (bersaaudara) dan seketurunan, serta mempunyai pertalian darah menurut garis ibu. Jadi suku mengandung pengertian geneoligis. Setiap anggota yang mempunyai suku yang sama disebut sapasukuan dan tidak boleh mengadakan hubungan perkawinan di antara mereka. Dengan demikian suku-suku di Minang merupakan kesatuan eksogam.

Bila ditinjau secara mendalam, dalam perkawinan yang eksogam itu sebenarnya terletak kunci keutuhan dan kerukunan suku-suku di Minangkabau. Seperti yang di lukiskan oleh pituah adat :
Suku nan inidak dapek di anjak
Malu dnan inidak dapek di bagi
Kok tanah nan sabaingkah alah bapunyo
Rumpuik sahalai alah bamilik
Namun malu alun babagi

Tiap-tiap suku dipimpin oleh seorang “penghulu” dengan panggilan Datuak sebagai sebutan sehari-hari.Tiap suku mempunyai gelar pusaka tertentu, gelar juga tidak terbatas pada penghulu, akan tetapi milik semua laki-laki yang sudah berumah tangga.

Istilah penghulu suku adakalanya disebut penghulu andiko yang dijabat oleh laki-laki yang dipilih oleh segenap anggota keluarga dalam suku.

5 Nagari

Berlainan dengan paruik, kampuang atau suku, nagari adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Nagari adalah gabungan dari beberapa suku, minimal mempunyai 4 suku, jadi federasi genealogic. Menurut hukum adat (undang undang nagari) ada empat syarat untuk mendirikan sebuah nagari yaitu :

1. Terdiri dari 4 suku
2. Mempunyai balairung untuk bersidang
3. Memiliki Masjid untuk beribadah
4. mempunyai tapian untuk mandi.

Setiap nagari mempunyai batas batas tertentu yang ditetapkan atas dasar pemufakatan dengan para penghulu. Batas itu adakalanya ditandai dengan alam seperti bukit, sungai atau lurah (jurang). Namun dari setiap batas itu selalu diberi lantak supadan. Disamping itu nagari juga mempunyai pemerintahan sendiri yaitu dewan Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang anggotanya terdiri dari para penghulu andiko, sebagai wakil paruik atau suku. Maka dari itu dapat kita simpulkan bahwa nagari merupakan republik kecil. Keterangan ini diartikan oleh pituah adat sebagai berikut :

Rangadih mangarek kuku
Pangarek pisau sirawik
Dikarek batuang tuonyo
Batuang tuo elok ka lantai
Nagari baka ampek suku
Didalam suku babuparuik
Kampuang di bari banantuo
Rumah di bari batungganai

5. Kalarasan

Dalam logat Minang laras disebut lareh, adapun arti laras itu adalah seimbang atau di persamakan/selaras. Menurut istilah adat kelarasan berarti suatu sistem pemerintahan, yaitu suatu cara adat yang sudah turun temurun inilah yamg dipakai oleh penghulu dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan nagari di seluruh alam Minangkabau. Oleh Belanda kelarasan dijadikan suatu daerah administratif dengan jalan menyusun dan mengelompokkan nagari yang sesuai adat, sehingga “ lareh nan duo” (Dua kelarasan) menjelma menjadi banyak lareh dengan tuangku lareh sebagai kepalanya.

Menurut riwayat, timbulnya kelarasan di Minangkabau adalah sebagai akibat adanya perselisihan pendapat antara ninik nan duo yaitu datuk Ketamanggungan dengan Datuak Perpatiah nan Sabatang. Perselisihan itu terjadi ketika raja Aditiawarman hendak memaksakan keinginannya untuk mendirikan kerajaan “Pagaruyuang” rencana ini ditolak oleh datuak Perpatiah nan Sabatang.

Menurut Datuak Ketamanggungan, bentuk negara yang akan didirikan adalah kerajaan, di mana raja adalah pemegang kedaulatan . Sementaraa menurut Datuak Perpaih nan Sabatang adalah kerajaan dengan mempertahankan adat lama yaitu beraja pada mufakat dan mufkat adalah kedaulatan tertinggi
Kelarasan Koto Piliang adalah salah satu mewakili adat lembaga yang konservatif yang lazim disebut adat rajo-rajo. Dan mewakili adat pusaka adalah :

Bajang naik batangga turun
Bapucuak bulek baakar tunggang
Batali buliah di irik
Batampuak bulih di jinjiang

Dengan sistem Datuak Ketamanggungan dijumpai ada tingkatan penguasa sebagai pembantu raja (bajanjang naik batangga turun). Juga sudah dikenal adanya pembagian kekuasaan. Ada tiga kekuasaan penting yang dikenal dengan nama rajo togo selo yaitu :

1. Rajo di Buo (raja adat)

2. Rajo di Sumpua kuduih (Raja ibadat)

3. Rajo Pagaruyuang (Raja Alam)

Raja alam adalah raja yang berdaulat dan di pertuan dalam Koto Piliang sebagai instansi tertinggi dan membanding hukum. Di bawah Rajo nan Tigo Selo ada lagi “basa ampek balai”. Demikian juga sistem pemerintahan nagari, kedudukan penghulu juga bertingkat-tingkat, yaitu penghulu puncak, penghulu suku dan penghulu andiko.

Berbeda dengan sistem adat ada Datuk Kekamanggungan, maka menurut Datuak Perpatiah nan Sabatang, pemerintah nagari didijalankan secara kolektif oleh Penghulu Andiko dalam suatu kerapatan adat Nagari. Di sini tidak dijumpai tingkatan penghulu “dudauk samo randah tagak samo tinggi”. Salah seorang dipilih menjadi ketua, biasanya mereka yang sudah tua dalam usia dan pengalaman, sehingga dikatakan oleh pepatah adat :

Bajalan banan tuo
Balaia banankodo
Pengertian bajanjang naik batangga turun sepanjang adat Bodi Cahaniago (Perpatiah nan Sabatang adalah:
Kamanakan barajo kamamak
Mamak barajo ka Pangulu
Pangulu barajo ka mufakat
Mufakat barajo ka kabanaran
Manuruik alua jo patuik

Sebagai kesimpulan ada dua macam raja menurut pandangan orang Minangkabau, yaitu Raja Alam yaitu sekata alam mendirikannya, dan yang kedua raja yang berdiri sendiri yaituAlua jo Patuk yang bermakna kebenaran, dan yang kedua inilah yang dianggap raja sesungguhnya.

6. Luhak

Menurut tambo alam Minangkabau, luhak artinya lubuk. Pada masa dahulu di daerah Pariangan (kampuang asal Minangkabau) terdapat tiga buah lubuk/sumur. Dikarenakan nagari yang sudah sempit, mereka berpencar keluar untuk mencari daerah baru. Daerah daerah baru yang ditempati itu diberi nama sesuai dengan nama lubuaknya masing-masing. Yaitu Luhak Tanah data, Luhak Agam, dan Luhak 50 koto.

Pembagian daerah Minangkabau atas dasar geografis oleh Belanda dilanjutkan dengan menggunakan istilah “afdeling”di bawah pimpinan asisten residen yang oleh penduduk dinamakan “tuan luhak”

7. Rantau
Di luar daerah yang tigo luhak di namakan “rantau” meliputi daerah pesisir barat dan pesisir timur seperti Rokan, Siak, Kampar, Batanghari dan Nagari Sembilan di Malaysia Barat. Daerah rantau dipimpin oleh Penghulu (memakai adat Bodi ).


Sumber: http://majalahsaran.wordpress.com/2009/08/30/struktur-masyarakat-minangkabau/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2010 Lapau Langkok